ViewMAKALAH LANDASAN YURIDIS PTIK 01 at State University of Makassar. MAKALAH PENGANTAR KEPENDIDIKAN "LANDASAN YURIDIS PENDIDIK" DISUSUN OLEH : Nama : Rifdah Dalilah NIM :
Yasonnamengatakan, UU MK akan menjadi landasan yuridis mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi secara proporsional. Adapun sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan lima usulan terkait pembahasan RUU MK. Usulan tersebut adalah tentang batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi, persyaratan hakim
DalamPasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Kedaulatan rakyat negara Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan, "Negara
Karenadalam pembuatan Undang Undang harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar untuk pembuatan peraturan atau perundang-undangan. Jadi dengan naskah akademik baru bisa diharap dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang aplikatif dan futuristik. Tidak asal-asalan.
Dalam43 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, dalam lampiran I menyebutkan bahwa landasan yuridis konsideran "Menimbang" yang harus didefenisikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dimuat adalah (i) landasan filosofis dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan (ii
JadiYuridis Formal adalah nama lain dari hukum tertulis yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah. Kata Yuridis Formal sendiri sangat banyak digunakan dalam banyak karya ilmiah, seperti pembuatan skripsi dan tesis. Hal ini karena Yuridis Formal sendiri merujuk pada suatu objek maupun subjek penelitian yang memiliki landasan hukum yang tertulis.
. Pers memiliki peranan sangat penting dalam sekala nasional. Salah satu fungsi pers di Indonesia ialah sebagai sarana pendidikan kepada masyarakat karena memuat serangkaian literasi yang dapat menambah pengetahuan. Disisi lainnya, dalam koredor penjelasannya sendiri setiap lembaga haruslah memiliki landasan hukum, hal ini setidaknya dipergunakan sebagai legitimasi apabila mengalami permasalahan. Namun yang pasti, setidaknya dalam membentuk maupun berada dalam pers di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan demokrasi aturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam pasal dan butir pada penjabaran Pancasila. Pers adalah bentuk penyiaran berita yang dilakukan oleh lembaga resmi secara online ataupun offline cetak dalam rangka memberikan informasi kepaa masyarakat untuk berbagai rencana kebijakan-kebijakan nasional. Dalam arti ini pers seolah dapat menjadi penghubung serta patokan setiap Warga Negara dalam melakukan kontrol sosial. Misalnya saja tentang hubungan internasional, kebijakan yang menjadi tugas presiden, ataupun pemberitaan tentang hak-hak DPR yang dipergunakan untuk menjadi pengawas presiden. Macam Landasan Hukum Pers di Indonesia Landasan hukum pers di Indonesia atau landasan nasional merupakan dapat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang dijadikan sebagai pijakan untuk menjalankan fungsi dan peranan pers. Pentingnya landasan hukum bagi pers nasional adalah tercipta kepastian hukum bagi insan pers nasional dalam menyajikan berita dan informasi tanpa adanya upaya pengekangan dan pihak mana pun termasuk pemerintah. Landasan hukum pers yang berlaku pada saat ini dapat dibedakan menjadi berbagai macam, diantaranya adalah sebagai berikut; Landasan idiil Landasan idiil pers nasional adalah Pancasila. Artinya, pers nasional harus tetap merujuk pada Pancasila sebagal ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata fluai, dan sumber dan segala sumber hukum yang harus dipegang teguh dalam menjalankan pemberitaan. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional pers nasional termuat dalam Undang-Undang, dimana penggunakan Amandemen UUD 1945 dan ketetapan MPR yang berlaku saat ini setidaknya memberikan aturan tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan. Pers yang ada di Indonesia haruslah memiliki landasan hukum yang jelas, hal ini dilakukan agar lembaga pers tidak kehilangan arah. Sehingga tetap memiliki peranan penting, khususnya dalam mengimplementasikan jati diri dalam kompetisi era global. Adapun untuk ketentuan UUD 1945, yang seringkali dikaiatan dengan masalah pers nasional antara lain ditunjukkan dalam pasal-pasal berikut. Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kaitan ¡si pasal 28 UUD 1945 dengan pers nasional adalah pers nasional sebagai salah satu sarana atau wahana komunikasi massa. Dalam hal ini masyarakat bisa melaksanakan hak kemerdekaan bersenikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui pers nasional. Pasal 28 F UUD 1945 Pasal 28F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasikan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kaitan pasal 28F UUD 1945 dengan pers nasional adalah setiap orang bisa memperoleh haknya, baik hak berkomunikasi maupun memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi atau media massa yang merupakan bagian dan pers nasional. Landasan Yuridis Formal Landasan yuridis formal pers nasional sejatinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain tu, landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Landasan Strategis Operasional Landasan strategis operasional pers nasional memberikan acuan pada serangkaian kebijakan redaksional media pers masing-masing. Secara internal kebijakan tersebut berdampak pada kepentingan sosial dan kepnetingan skala nasional. Setiap penerbitan pers harus memiliki garis haluan manajenial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Garis haluan nedaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbitan media pers. Landasan Sosiologis Kultural Landasan sosiologis kultural berpijak pada kumpulan tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Pers Indonesia adaiah pers nasional yang sarat muatan nilai serta tanggung jawab. Pers Indonesia bukan pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagaruhi pada serangkaian nilai-nilai kuitural yang melakat dalam kehidupan bermasyarakat. Landasan Etis Profesional Landasan etis profesional menginduk pada kode etik profesional. Setiap organisasi yang mengatasnamakan pers harus memiliki kode etik. Secana teknis, beberapa onganisasi pers bisa saja sepakat untuk menginduk pada satu kode etik. Akan tetapi, secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk pada ketentuan kode etik. Hal ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik secara bersama-sama. Dari serangkaian penjelasan tentang landasan hukum pres nasional di atas, dapatlah dikatakan bahwa setjatiny apa yang dilakukan insan pers ialah menghubungan arus informasi dari masyarakat kepada pemerintah ataupun sebaliknya. Akan tetapi dalam proses penyampain informasi tersebut tetap memiliki landasan hukum kuat, sehingga secara tidak langsung akan tercermin menjadi bagian idialisme setiap orang tergabung dalam pers. Demikianlah tulisan mengenai Landasan Hukum Pers di Indonesia yang berlaku sampai saat ini. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menambah informasi bagi segenap pembaca yang refrensi tentang materi “pers”. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 142032 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7b74221c800e2e • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945. Jika kita pahami isi dari pasal-pasal diatas , maka konsepsi negara hukum Indonesia adalah negara hukum materiil. Perwujudan negara hukum di Indonesia Diatur dalam UU tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sbb a. UUD 1945; b. Ketap MPR; c. UU atau Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kab/Kota. Penjelasan dari masing-masing tsb di atas adalah sbb UUD NKRI 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di MPR peraturan perundang-undangan yg dibentuk MPR .Undang-undang adalah peraturan perundang –undangan yang dibentuk DPR dengan persetujuan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah. Prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional Sistemnya, yaitu sistem rakyat atau prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan organ pembentuk pemerintahannya adalah kehakiman yang bebas dari kekuasaan bertujuan seperti yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD jaminan HAM dan kewajiban dasar manusia Navigasi pos
Ilustrasi Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto UnsplashIndonesia mempunyai landasan yuridis yang mengambil peran penting dalam kedaulatan negara. Landasan tersebut menjadi acuan kehidupan bangsa Indonesia dalam berbagai informasi dari Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun 2015, landasan yuridis sendiri merupakan acuan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan. Landasan ini menjadi dasar berlakunya sebuah produk hukum. Lalu, bagaimana landasan yuridis keadulatan negara Republik Indonesia? Simak ulasan berikut untuk mengetahui Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto shutterstockBagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Mengutip situs resmi BPIP, Pancasila merupakan filsafat negara yang menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan juga menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa serta bernegara. Pancasila memiliki kedudukan tinggi dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan dalam lingkup kedaulatan terdiri dari lima sila, yang berbunyiKemanusiaan yang Adil dan yang Dipimpin dalam Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Sosial bagi Seluruh Rakyat beberapa fungsi Pancasila adalah sebagai berikutSebagai jati diri ideologi negara buku Pancasila yang ditulis oleh Dwi Sulisworo, Tri, dkk. 2012, secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi“…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,….”.Ilustrasi Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Foto UnsplashPengertian Landasan YuridisMengutip Naskah Akademik Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun 2015, landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum untuk pembuatan yuridis terbagi menjadi dua jenis, di antaranya1. Landasan Yuridis Segi FormalLandasan yurids segi formal merupakan landasan yang memberikan kewenangan bagi suatu instansi untuk membuat peraturan tertentu, misalnya Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi formil bagi Presiden untuk membuat Landasan Yuridis Segi MateriilLandasan yuridis dari segi materiil adalah landasan yang berupaya mengatur hal-hal tertentu. Contohnya Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari segi materiil untuk membuat UU organik tentang pemerintah daerah.
BerandaKlinikIlmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumKamis, 21 April 2022Apakah yang dimaksud dengan pengertian hukum secara yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam peraturan perundang-undangan?Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Apa arti dari masing-masing landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Mei menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai arti landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, kami informasikan bahwa keseluruhan jawaban kami akan berpedoman pada UU 12/2011 dan Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaMenurut Pasal 7 ayat 1 UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan adalahUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/KotaSelain 7 jenis peraturan di atas, jenis peraturan perundang-undangan juga mencakupperaturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. [1]Peraturan perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[2]Baca juga Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaLandasan Filosofis, Sosiologis, dan YuridisPembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi[3]kejelasan tujuan;kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan;kejelasan rumusan; danketerbukaanAsas dapat dilaksanakan sebagaimana disebut di atas berarti setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.[4]Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Berikut penjelasannya[5]Landasan FilosofisLandasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD SosiologisLandasan sosiologis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan Yuridis Pengertian landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan yuridis adalah menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang persoalan hukum itu, antara lain peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran padakonsideransUndang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[6]Baca juga Arti Menimbang’ dan Mengingat’ dalam Peraturan Perundang-UndanganAdapun unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.[7]Unsur filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD sosiologis dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.[1] Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 12/2011”[2] Pasal 8 ayat 2 UU 12/2011[3] Pasal 5 UU 12/2011[4] Penjelasan Pasal 5 huruf d UU 12/2011[5] Lampiran I UU 12/2011[6] Lampiran II UU 12/2011[7] Lampiran II UU 12/2011Tags
Daftar isi1. Landasan Idiil2. Landasan Konstitusional3. Landasan Yuridis Pers4. Landasan Profesional5. Landasan Strategis Operasional6. Landasan Sosiologis KulturalPers adalah suatu badan yang berkaitan dengan segala kegiatan jurnalistik dengan tugas untuk menerbitkan media massa secara periodik. Sedangkan landasan hukum adalah aturan-aturan baku yang dijadikan titik tolak dalam melaksanakan sesuatu. Peraturan tersebut telah disepakati dan disahkan oleh pemerintah sehingga apabila dilanggar maka pelakunya dapat dikenai sanksi. Jadi landasan hukum pers adalah segala peraturan yang berisi tentang informasi hak, kewajiban, tata cara, dan larangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pers. Berikut ini adalah landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia. 1. Landasan IdiilLandasan idiil adalah landasan dasar yang menjadi ideologi dan falsafah bangsa yang mengikat baik penyelenggara negara, pemerintah, badan hukum sehingga masyarakat Indonesia. Sehingga pers atau media massa di Indonesia juga memberlakukan Pancasila sebagai landasan idiil mereka. 2. Landasan KonstitusionalLandasan konstitusi adalah hukum atau ketetapan dasar dijadikan sebagai pedoman pokok bagi kehidupan berbangsa, bernegara bahkan dalam bermasyarakat. Landasan konstitusional pers nasional adalah UUD 1945 di mana di dalamnya terdapat pasal yang telah ditetapkan oleh MPR. Dalam Amandemen UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan maupun tulisan. Pasal UUD 1945 yang mengatur pers antara lain adalahPasal 28 UUD 1945Bunyi dari pasal 28 UUD 1945 adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis melalui media atau pers sebagai wadahnya. Pasal 28 F UUD 1945Isi dari pasal 28 F adalah “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Pasal ini sejalan dengan tugas pers di mana para jurnalis diberikan kebebasan untuk mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dikelola menjadi sebuah berita. Berita tersebut juga dapat diakses secara bebas oleh masyarakat luas. Pasal 28 E ayat 2 dan 3Peraturan UUD 1945 lainnya yang berkaitan dengan pers adalah pasal 28 E ayat 2-3 yang berbunyi Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. 3. Landasan Yuridis PersLandasan Yuridis adalah segala peraturan perundang-undangan yang bersifat bersifat material dan konseptual dalam rangka kegiatan pers. Landasan yuridis yang berlaku untuk pers adalah UU nomor 40 pada tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2002 . Undang-Undang RI nomor 40 tahun 2002 mengatur panduan pengaturan pers, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari pers itu sendiri. Sedangkan dalam UU 32 tahun 2002 berisi tentang penyelenggaraan dan penyiaran pers. 4. Landasan ProfesionalLandasan profesional adalah nama lain dari kode etik dalam jurnalistik. Landasan ini harus dimiliki oleh setiap organisasi yang bergerak di bidang pers sebagai acuan dan profesional mencakup beberapa pokok diantaranya adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian mengenai perbedaan pendapat serta fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan setiap warga negara yang harus dihargai. Secara teknik setiap badan pers sepakat pada satu kode etik yang telah ditetapkan. Namun secara filosofis tiap organisasi pers diberi kebebasan untuk membuat kode etik sendiri yang tetap berlandaskan dan tidak menyimpang dari hukum dasar. Tujuan dari landasan profesional adalah agar setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak sewenang-wenang. 5. Landasan Strategis OperasionalLandasan operasional adalah hukum material yang digunakan sebagai petunjuk arah dan pedoman dalam mengelola sesuatu termasuk dalam pers. Landasan strategis operasional pers nasional memberikan serangkaian pedoman dan garis haluan redaksional masing-masing media pers. Garis haluan yang terdapat dalam landasan strategis operasional berkaitan dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Sedangkan isinya adalah tentang aturan kebijakan pemberitaan, isi dan materi berita serta bagaimana pers mengemas media massa. 6. Landasan Sosiologis KulturalLandasan Sosiologis Kultural adalah landasan yang berpedoman pada nilai tata nilai, norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dianut oleh masyarakat. Berbeda dengan pers liberal, pers di Indonesia adalah organisasi yang menjunjung tinggi nilai dan tanggung jawab serta selalu mengedepankan nilai-nilai budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat.
landasan yuridis pers nasional adalah